RADAR KAUR – Dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai (Kemenpan RB) Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S, M.Si dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M,Pd, pada 4 Januari 2024. Kabar terbaru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapus.
Masa kontrak PPPK yang selama ini menjadi suatu keberatan, terutama bagi PPPK. Diwacanakan akan dihapus Kemendikud. Seperti diketahui PPPK memang sangat erat sekali atau identik dengan kata masa kontrak.
Masa kontrak ASN PPPK sendiri ini bermacam-macam dari 1 hingga 5 tahun tergantung instansi yang mengangkat.
Menurut Nunuk Suryani, masa kontrak ASN PPPK ini lebih baik dihapuskan. Sebab proses perekrutan membutuhkan banyak waktu dan biaya. ASN PPPK yang saat ini telah terangkat menjadi ASN PPPK guru Kemendikbud juga berharap masa kontraknya dihapus, alias terus bekerja hingga batas usia pensiun.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Fakta Unik 3 Capres Indonesia
Batas usia pensiun ASN PPPK terbaru sudah diteken Jokowi dalam UU nomor 20 tahun 2023. Disebutkan bahwa batas usia ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu manajerial dan non manajerial.
Kepada ASN dengan jabatan manajerial ditetapkan usai pensiun miliknya adalah 60 tahun. Sedangkan ASN dengan jabatan non manajerial diputuskan batas usia pensiun terbarunya adalah 58.
Mengutip dari klikpendidikan.id, ASN PPPK diketahui selama ini memiliki batas masa kontrak yang diputuskan negara yaitu:
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.