BENGKULU SELATAN (BS) - Terhitung sejak Sabtu 6 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) BS secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberhentian sementara penarikan retribusi parkir se-Kabupaten BS.
Sehingga, sampai saat ini seluruh wilayah di BS, baik di sepanjang pinggir jalan, pasar maupun wisata tidak ada lagi penarikan parkir alias parkir gratis. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kadis Perhubungan BS Alian, SH melalui Sekretaris Asih Kadarina, S.Pd, M.Pd membenarkan, seluruh wilayah BS saat ini tidak lagi ada penarikan jasa parkir.
Pemberhentian penarikan retribusi parkir itu lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Umum belum disahkan tahun 2024.
"Ya, parkir gratis bukan hanya berlaku di lokasi wisata saja. Tapi, seluruh titik lokasi parkir di Bengkulu Selatan selama ini semuanya gratis. Pemberlakuan sampai waktu belum ditentukan," kata Sekretaris.
Hanya saja, dampak dari kebijakan tersebut, parkir kendaraan yang ada di pinggir jalan maupun pasar di BS jadi tidak teratur dan terkesan semrawut. Hal itu tidak lain karena tidak adanya Juru parkir (Jukir) yang bertugas.
"Sebagai efek dari kebijakan. Ada positif dan negatifnya. Satu sisi kita taat aturan, satu sisi dampak sosial yangg buruk yakni merugikan masyarakat dan tidak kondusifnya lalulintas," tegas Sekretaris.
Bukan hanya itu, menurut Asih, dampak buruk lainnya akibat kebijakan pemberhentian penarikan retribusi parkir. Juga maraknya Jukir ilegal alias tidak resmi yang masih saja melakukan penarikan parkir di beberapa titik lokasi di Kabupaten BS.
Salah satunya yang terjadi di wilayah Jalan Puyang Sakti Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Di lokasi tersebut, masih ada oknum Jukir yang melakukan penarikan parkir kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Maling Burung, Pemuda Seginim Ternyata Bandit Motor di Banyak TKP
"Seluruh petugas parkir kita kan sedang diistirahatkan. Tapi, ada laporan jika di Jalan Puyang Sakti ada oknum tetap menarik jasa parkir. Itu kami pasti Pungli (Pungutan liar, red). Dana tidak masuk ke Kas Daerah," terang Asih.
Menurut Sekretaris, terkait dampak buruk maupun dampak baik yang ditimbulkan akibat kebijakan ini. Dishub BS tidak dapat berbuat banyak. Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait Bapenda dan Bagian Hukum Setkab BS.
"Bukan kewenangan Dishub, itu tusi Kabag Hukum dan Bapenda," pungkas Sekretaris.
DAFTAR LOKASI PARKIR RESMI
DI BENGKULU SELATAN SEBELUMNYA :