BENGKULU SELATAN (BS) - Perbuatan yang dilakukan pemuda berinisial TA (22) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim benar-benar sudah diluar nalar manusia.
Pasalnya, selain sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres BS karena tertangkap tangan mencuri burung Murai Batu akhir tahun 2023 lalu.
Kini, TA kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda. Sebab ,tersangka ini ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa), Sabtu 30 Desember 2023 lalu. TA berhasil ditangkap warga dan Satreskrim Polres BS. TA tertangkap basah saat sedang melakukan pencurian burung Murai Batu di Jalan Kapten Rusdi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengakui, tersangka TA memang diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan burung murai batu.
"Tersangka saat itu diamankan pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian di bawah ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Kasi Humas.
Hanya saja, lanjut Sarmadi, setelah dilakukan penyidikan dan tersangka dimintai keterangan lebih lanjut. Ternyata, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana Curanmor dua TKP yang berbeda.
BACA JUGA:Gencar, Polsek Bersama Kades Cegah Karhutla
TKP pertama yakni, berlokasi di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna. Pada lokasi ini pelaku berhasil mencuri motor Honda Revo Nomor Polisi (Nopol) : BD 6692 BQ.
Kemudian, TKP yang kedua berada di Kecamatan Maras Kabupaten Seluma. Di lokasi yang satu ini tersangka berhasil mencuri motor Honda Beat dengan Nopol : BD 4255 IC.
"Sampai saat ini, Satreskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, tersangka diduga juga terlibat di beberapa TKP lain," tegas Sarmadi.
Masih kata Kasi Humas, dari tangan tersangka telah berhasil disita berupa satu ekor burung Murai Batu beserta sangkar burung. Lalu, satu buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam merah.
"Atas perbuatannya, tersangka ini kita terapkan Pasal 363 KUHP. Sesuai bunyi dalam pasal tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," demikian Kasi Humas.