UU ASN Diterbitkan, Seluruh Honorer dan Pegawai Non-ASN Akan Dihapuskan

Senin 13 Nov 2023 - 20:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADAR KAUR - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)telah disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB dan telah diterbitkan atas persetujuan Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan disahkannya UU ASN ini, nasib tenaga honorer dan non-ASN lainnya diperkirakan hanya tinggal 1 tahun. Sebab, UU ASN telah menghendaki tidak adanya honorer dan non-ASN lainnya pada tahun 2025.

Sebagaimana non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk ke dalam PNS maupun PPPK.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” bunyi pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2023 dikutip klikpendidikan.id, pada 12 November 2023.

“Sejak Undang-Udang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN,” lanjutan Pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Dari bunyi Pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2023 tersebut, dapat dipahami bahwa nasib tenaga honorer atau non-ASN lainnya hanya tinggal 1 tahun lagi. Sebab, pada tahun 2025 mendatang tidak akan ada lagi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait