BINTUHAN - Terhitung 6 Januari 2024 seluruh pajak dan retribusi di Kabupaten Kaur belum boleh dilakukan penarikan. Ini disebabkan belum diundangkan Perda tentang pajak dan retribusi Kabupaten Kaur.
Saat ini Perda tersebut masih tahap evaluasi Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dengan belum diterimanya evaluasi tersebut, maka dasar penarikan retribusi belum ada. Apabila dipaksakan, maka melanggar aturan.
Larangan penarikan pajak dan retribusi sesuai surat imbauan nomor 900/059/BPKAD/KK/2024 tentang penghentian sementara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dengan belum dilakukan panrikan pajak dan ristribusi ini. Tentu akan berpengaruh dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berpeluang PAD Kabupaten Kaur menurun.
“Untuk imbauan telah disampaikan ke seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kaur. Dengan imbauan tersebut di harapan OPD belum melakukan penarikan retribusi pajak,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Minggu 7 Januari 2024.
Dikatakan Sekda, penghentian penarikan pajak dan retribusi sifatnya sementara. Bukan selamanya. Belum dibolehkan melakukan penarikan karena dasar penarikan atau Perda mengatur penarikan pajak dan retribusi belum rampung dan masih dalam evaluasi.
Nantinya apabila dasar aturan sudah dimiliki, maka penarikan pajak dan retribusi kembali akan diberlakukan.
BACA JUGA:PT DSJ Hadir di Kaur Jadi Mitra Masyarakat, Ini Tujuan Bersamanya
“Terhitung 6 Januari 2024, penarikan pajak dan retribusi di hentikan sementara. Tentu seluruh OPD diminta tidak melakukan penarikan retribusi tersebut,” jelas Sekda.
Terpisah, Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH mengatakan, Perda tentang pajak dan retribusi sebelumnya ada perubahan dan sudah disahkan oleh DPRD Kaur. Tetapi walau sudah disahkan belum bisa diterapkan.
Melainkan menunggu evaluasi dari gubernur dan Kemendagri RI. Sedangkan hingga saat ini evaluasi tersebut belum rampung dan masih menunggu. Untuk itu, sebelum Perda tersebut diundangkan, Pemda Kaur belum bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.
Lanjutnya, penghentian sementara penarikan pajak dan retribusi berlaku di semua lini tanpa terkecuali. Karena aturan atau landasan hukum tentang penarikan pajak dan retribusi belum ada. Larangan penarikan pajak dan retribusi daerah bukan hanya terjadi di Kabupaten Kaur.
Melainkan se-Provinsi Bengkulu, terkecuali Kabupaten Bengkulu Utara. Karena untuk Kabupaten Bengkulu utara untuk Perda pajak dan retribusi sudah rampung.
“Mudah-mudahan evaluasi Perda pajak dan retribusi daerah segera rampung. Sehinga untuk penarikan pajak dan retribusi bisa dilakukan dan hasil dari penarikan pajak tersebut menjadi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur tahun 2024,” tutupnya.