Kabar Gembira!! Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Nyicil

Minggu 19 Jan 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN - Kabar gembira bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran selama 4-24 bulan.

BPJS Kesehatan Cabang Kaur kini telah membuka Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk membantu peserta melunasi tunggakan iuran JKN secara bertahap atau menyicil.

Peserta yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Kaur. Cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau dengan mendaftar melalui Care Center 165.

Program ini ditujukan khusus bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Cabang Kaur Ahmad Fauzi Nugraha, S.Farm, MM.AAK, mengatakan, saat ini tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Kaur mencapai Rp 5 Miliar lebih.

BACA JUGA:Emang Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan, Syarat dan Caranya di Sini!

BACA JUGA:ORANG TUA WAJIB TAHU! Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Besarnya tunggakan iuran masyarakat ini dikarenakan ketidakmampuan mereka. Melalui program Rehab ini masyarakat dipermudah untuk melakukan tunggakan dengan mekanisme cicilan.

Caranya bisa dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile dengan memilih menu Program Rehab pada layar utama aplikasi Mobil JKN.

Kemudian memilih jumlah cicilan yang sesuai untuk melunasi tunggakan iuran. Program ini memberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan. 

"Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4 - 24 bulan. Diingatkan untuk segera memulai cicilan, agar kepesertaannya bisa aktif kembali. Atau bagi masyarakat yang masih bingung dengan program ini bisa datang langsung ke Kantor pada jam kerja" ujarnya.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Pemda Kaur Rp 5,1 Miliar, Berikut Penjelasan Kepala BPJS Cabang Kaur

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Nggak Ya? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Program Rehab ini bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran rutin bulanan, terutama yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Setelah cicilan tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan kembali aktif.

Peserta JKN diingatkan untuk memastikan status kepesertaannya selalu aktif. Hal ini penting agar saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (Faskes), seluruh biaya dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Kategori :