Ciri-ciri KUR Disetujui Bank, Apa Saja Ya? Temukan Jawabannya di Sini Yuk!

Kamis 16 Jan 2025 - 16:04 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

Misalnya, jaminan BPKB kendaraan, maka kendaraannya akan dicek oleh bank. Jika agunannya sertifikat tanah atau rumah, pihak bank juga akan melakukan pengecekkan dan foto rumah atau tanah yang dijaminkan.

2. Bank Meminta Kelengkapan Berkas

Bank akan meminta debitur untuk menyediakan dokumen tambahan. Setelah melakukan survei dan foto di tempat usaha, bank akan meminta dokumen tambahan seperti izin usaha, pas foto 4x6 dua lembar suami istri, surat agunan BPKB kendaraan, sertifikat rumah atau tanah, dan hasil pendapatan bulanan dan pengeluaran bisnis. 

Prosesnya memakan waktu 3 hari, biasanya lama di meja analis, karena berkas akan dianalisa, jika tidak ada masalah dan tidak banyak antrian 2 hari sudah bisa diproses.

3. Debiur Diminta Membuka Rekening Bank

Ciri ketiga adalah bank akan menghubungi Anda untuk meminta tabungan atau rekening.

Jika udah sampai ditahap ini tandanya sudah 85 persen pinjaman bakal dicairkan oleh pihak bank. Tapi masih ada 15 persen gagal, misalnya debitur diketahui juga baru mengajukan pinjaman di tempat lain. Ini akan mempengaruhi penilaian bank untuk mencairkan pinjaman KUR.

4. Dihubungi Pihak Bank untuk Tanda Tangan Perjanjian Kredit

Ciri terakhir pengajuan pinjaman KUR anda 100 persen cair adalah apabila pihak bank menghubungi anda dan meminta untuk datang ke bank untuk menandatangani PK atau perjanjian kredit. 

Jika sudah sampai ke tahap ini, pinjaman Anda akan dipastikan 100% cair. Anda harus meluangkan waktu untuk membaca perjanjian kredit saat Anda menandatanganinya.

Terkadang ada nasabah yang langsung tanda tangan tanpa membaca perjanjian terlebih dahulu. Karena, jika ada ketentuan yang tidak cocok bisa dipertanyakan kepada pihak bank.

Misalnya, apakah Anda dapat meminta restrukturisasi atau keringanan angsuran jika perekenomian Anda semakin buruk? Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa ketentuan yang ada di dalam perjanjian kredit terlebih dahulu sebelum Anda menandatanganinya.*

Kategori :