KTR Bakal Dijalan dengan Ketat, 3 Tempat Ini Harus Jadi Titik Fokus

Sabtu 06 Jan 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

LUAS - Belum lama ini Pemda Kaur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan, bakal kembali meperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan merokok di beberapa tempat ini, sebagai upaya menekan angka perokok pasif terserang penyakit.

Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Tuguk Kecamatan Luas Suardi M Nur (54) mengatakan, dalam Perda Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR.

Disebutkan beberapa tempat yang dilarang merokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. 

Menurutnya, ada beberapa tempat yang harus menjadi titik fokus penertiban. Seperti di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak-anak dan rumah ibadah.

Sebab, selain dampak buruk kesehatan. Merokok di tempat yang disebutnya memiliki dampak buruk sosial.

BACA JUGA:5 Jenis Burung Perkutut Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan, Konon Melepaskan dari Lilitan Hutang, Benarkah?

"Ketika merokok di tempat pelayanan kesehatan tentu menganggu mereka yang sakit. Sedang ketika merokok di tempat anak-anak  belajar atau bermain, secara tidak langsung mengajari mereka merokok. Karenanya bagi saya larangan merokok di ketiga tempat ini mesti diperketat," ungkap Suardi, Jumat 5 Januari 2024.

Tandasnya, atas kedua dampak ini hendaknya peraturan KTR benar-benar diterapkan di tempat-tempat yang disebutkan. Dengan melakukan langkah yakni memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai Perda Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR. 

"Dalam peraturan ini disebut jika pelanggar yang merokok di tempat yang dilarang dikenakan denda Rp 500 ribu. Ini harus benar-benar ditegakkan sebagai langkah penegasan aturan," tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait