"Tidak ada dendam atau permasalahan sebelumnya. Kedua pelaku saja tidak saling kenal. Memang permasalahan tidak terima saling pelototi," beber Kapolsek.
Sementara itu, masih kata Reno, saat dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku juga mengakui jika keduanya memang dalam pengaruh minuman keras saat kejadian tersebut.
"Hasil pemeriksaan kedua pelaku memang sedang dalam pengaruh minuman keras saat kejadian," jelas Reno.
Bukan hanya itu, lebih lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pengembangan, ternyata salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Namun, berbeda tempat kejadian yaitu di Kabupaten Rejang Lebong.
"AS (21) merupaka residivis kasus yang sama. AS itu pernah dipenjara pada tahun 2020 selama 7 bulan di Polres Rejang Lebong," terang Reno.
Atas perbuatannya, Kapolsek memastikan jika kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (roh)