UMK Tak Harus Bayar Gaji Sesuai UMP Bengkulu dan UMK, Ini Regulasinya

Senin 23 Dec 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan, agar perusahaan-perusahaan di Bengkulu tahun 2025 mulai memberikan upah sesuai standar yang telah ditetapkan. Baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Di sisi lain, aturan pemberian upah sesuai UMP Bengkulu ataupun UMK ini. Tidak harus diterapkan dalam pengupahan pekerja di Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Nominal upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja di kedua jenis usaha ini. 

Sekretaris Dinas (Sekdis) Nakertrans Provinsi Bengkulu Henny Fathimah, SE, MM menegaskan, saat ini, pihaknya telah melakukan mengingatkan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu. Untuk memberikan upah kepada karyawan dengan nominal paling rendah berdasarkan UMP Bengkulu ataupun UMK tahun 2025 yang telah ditentukan. Ihi harus dilakukan sejak pemberian gaji di bulan Januari. 

"Sejak bulan Januari 2025. Perusahaan-perusahaan di Bengkulu kami ingatkan agar memberikan upah paling rendah sesuai UMP dan UMK tahun 2025 yang telah ditentukan beberapa waktu lalu," kata Henny, Senin 23 Desember 2024.

Untuk mengingat kembali, UMP Bengkulu tahun 2025 berada di angka Rp 2.670.079. Nominal ini naik 6,5 persen atau Rp 160 ribu dibandingkan tahun 2024 di angka Rp 2.507.079. 

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2025 Urutan 7 Terendah se-Indonesa, Yuk Intip Berapa UMK-nya

BACA JUGA:Belum Umumkan Bupati-Wabup Terpilih, Ini Penjelasan KPU Kaur

Kemudian untuk UMK yang berlaku di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Ada 4 daerah di Bengkulu yang menetapkan nilai UMK lebih besar dari UMP Bengkulu tahun 2025, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Untuk UMK di Kota Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.701.256. Tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen 2025 sebesar Rp 2.930.000. Nominal kenaikannya adalah Rp 228.744.

Sedangkan Kabupaten BU tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.754.653 dari Rp 2.586.529. Nilai UMK tahun depan naik di angka Rp 168.124 dari nilai UMK 2024.

Sementara di Kabupaten Benteng, tahun ini, nilai UMK-nya ada di angka Rp 2.644.915. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka menjadi Rp 2.816.834 atau mengalami kenaikan Rp 171.919.

Terakhir, di Kabupaten Mukomuko ditetapkan Rp 3.052.118 untuk UMK 2025. Nilai UMK tahun ini mengalami kenaikan Rp 186.279 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.865.839.

Sedangkan untuk 6 kabupaten lainnya, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Semuanya menetapkan nilai UMK yang sama dengan UMP Bengkulu 2024, yakni Rp 2.670.039.

Disinggung tentang penggajian pekerja di usah mikro dan usaha kecil. Sekdis Nekartrans Provinsi Bengkulu mengatakan, besaran upah per bulan tak harus berdasarkan standar UMP Bengkulu ataupun UMK yang berlaku di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. 

Dikatakannya, dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Kategori :