BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat di seputaran Jalan Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna terkesan terbiasa di lingkungan jorok.
Bagaimana tidak, mereka seakan sengaja membiarkan sampah berserakan di jalan yang berada persis dekat Jembatan Duayu menuju Ketaping Kecamatan Manna.
Tidak ayal, jalan lintas tersebut setiap hari selalu dipenuhi tumpukan sampah liar yang berasal dari sampai rumah tangga masyarakat. Bahkan, meskipun telah dipasang papan larangan buang sampah, namun warga masih nekat membuang sampah di jalan tersebut.
BACA JUGA:Atasi Sampah Jakarta, Mentri LH Buat Aturan Baru Untuk Pengusaha Kuliner dan Perhotelan
Hadi Kusuma (37) warga Kecamatan Pasar Manna mengaku, masyarakat BS menurutnya belum sepenuhnya sadar akan kebersihan lingkungan.
Khususnya sampah rumah tangga. Masih banyak sampah-sampah bekas rumah tangga dibuang di sembarang tempat, salah satunya di Jalan Duayu Pasar Bawah.
Akibatnya, kondisi jalan tersebut telah dipenuhi sampah plastik bekas rumah tangga, dan tentu mengeluarkan bau busuk sangat mengganggu.
BACA JUGA:Siring Pasang Jalan Provinsi Tersumbat, Siswa Turun Tangan Bersihkan Sampah
"Kalau saya raya ini warga sudah terbiasa lingkungan kumuh atau jorok. Sebab, kalau tidak mereka harusnya tidak lagi buang sampah di sembarangan tempar," kata Haka.
Haka berharap, warga setempat sadar dan melarang warga lainnya membuang sampah di sepanjang Jalan Duayu, khususnya dekat jembatan tersebut.
Karena, apabila terus dibiarkan dikhawatirkan tempat tersebut menjadi sumber penyakit yang bisa mengancam siapa saja didekatnya.
"Jika ditanya warga sekitar lokasi mengaku bukan mereka pelakunya. Makanya, seharusnya mereka berani menangkap siapa yang berani buang sampah di lokasi tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Anggota Polsek Muara Nasal Bersihkan Sampah di Drainase dan Sungai
Serupa disampaikan warga lainnya Triolanda Putra (40) yang mengklaim, jika tindakan warga yang buang sampah di adalah perbuatan melanggar hukum.
Karena, dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa membuang sampah sembarangan bisa dipidana penjara.