Dana dari pajak kendaraan juga digunakan untuk meningkatkan layanan publik, termasuk transportasi umum dan layanan darurat.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan membantu memastikan adanya layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Tidak membayar pajak kendaraan dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda dan penarikan kendaraan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik Ford Everest untuk selalu memenuhi kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Tertarik Memiliki Mobil dengan Fitur Modern, Intip Pajak Mobil Hyundai Creta di Sini Yuk!
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran dari pajak mobil Ford Everest:
- Ford Everest 2.5L XLT 4x2 MT, 2015: Rp 4.360.000
- Ford Everest 2.5L XLT 4x2 AT, 2015: Rp 4.660.000
- Ford Everest 2.5L LTD 2WD AT, 2015: Rp 5.360.000
- Ford Everest 2.2L Trend 4x2 AT, 2015: Rp 7.120.000
- Ford Everest 2.2L Trend 4x2 AT, 2016: Rp 7.480.000
- Ford Everest 2.2L Titan 2W ATP, 2015: Rp 8.100.000
- Ford Everest 2.2L Titan 2W ATP, 2016: Rp 8.480.000
- Ford Everest 3.2L Titan 4x4 ATPL, 2015: Rp 14.240.000
- Ford Everest 3.2L Titan 4x4 ATPL, 2016: Rp 15.440.000.