Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Selain denda, pemilik yang tidak membayar pajak juga dapat menghadapi sanksi administratif.
Membayar pajak kendaraan, termasuk pajak untuk Suzuki Vitara, memiliki banyak manfaat. Selain menjadi kewajiban sebagai warga negara, pembayaran pajak juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut serta dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, memiliki bukti pembayaran pajak yang valid juga penting untuk keperluan administratif, seperti saat melakukan perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan.
Dikutip dari www.otospeedmagz.com, berikut besaran pajak Suzuki Vitara:
Suzuki Vitara 1.6 1992 Rp. 893,000
Suzuki Vitara 1.6 1993 Rp. 953,000
Suzuki Vitara 1.6 1995 Rp. 1,253,000
Suzuki Grand Vitara A/T 2006 Rp. 3,223,000
Suzuki Grand Vitara 2.0 A/T 2010 Rp. 3,593,000
Suzuki Grand Vitara 2.4 A/T 2012 Rp. 4,013,000
Suzuki Grand Vitara 2.4 JB424 A/T 2013 Rp. 4,640.000
Suzuki Grand Vitara 2.4 JB424 M/T 2013 Rp. 4,480.000
Suzuki Grand Vitara 2.4 JB424 A/T 2014 Rp. 4,660.000
Suzuki Grand Vitara 2.4 JB424 M/T 2014 Rp. 4,500.000
Suzuki Grand Vitara 2.4 JB424 A/T 2015 Rp. 4,680.000