Yamaha Byson Sporty dan Handak, Kepoin Besaran Pajaknya Yuk!

Kamis 21 Nov 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

Denda ini biasanya dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan, sehingga semakin lama menunda, semakin besar pula jumlah denda yang harus dibayar.

Selain denda, pemilik yang tidak membayar pajak juga berisiko menghadapi masalah hukum, termasuk penarikan kendaraan oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, menjaga kepatuhan terhadap kewajiban pajak adalah langkah penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Besaran Pajak Honda Freed Kora-kora Berapa Ya? Intip di Sini Yuk!

Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki manfaat yang signifikan.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan dan berbagai layanan publik lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.

Selain itu, memiliki bukti pembayaran pajak yang sah juga penting untuk keperluan administrasi, seperti saat melakukan perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan. 

Bukti pembayaran pajak yang lengkap akan mempermudah proses administrasi dan memberikan kepercayaan kepada calon pembeli.

BACA JUGA:Pecinta Mobil Off-road Sini Kumpul! Yuk Kepoin Besaran Pajak Daihatsu Taft

Dikutip dari pajakmobil.com, berikut adalah besaran pajak Yamaha Byson:

BYSON  2009  Rp 205.000

BYSON  2010  Rp 217.000

BYSON  2011  Rp 227.000

BYSON  2012  Rp 238.000

BYSON  2013  Rp 253.000

Kategori :