KORANRADARKAUR.ID - Tiga dari enam Daftar Pencairan Orang (DPO) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Dengan ditangkap tiga DPO tersebut saat ini Polda Metro Jaya telah menangkap 22 pegawai Komdigi RI yang terlibat penyalahgunakan wewenang pemblokiran situs judi online atau Judol.
Sedangkan untuk DPO masih ada tiga pelaku lagi yang saat ini masih diburu Polda Metro Jaya.
Dikutif dari cnnindonesia.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, adapun tiga DPO insial B, BK dan HF, berperan mengelola situs Judol supaya tidak diblokir Komdigi.
BACA JUGA:Langkah Gila Akan Dilakukan Dalam Berantas Judi Online, Ini Kata Menkomdigi
BACA JUGA:Kemenkomdigi Akan Lakukan Pembelokiran Bank Judol, Tidak Bisa Digunakan Lagi
Selain tersangka juga ikut diamankan sebagai barang bukti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta.
Seharusnya mereka yang melakukan pemblokiran situs judi tersebut.
Sebagai mana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus judi online.
Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola 'kantor satelit' di Bekasi.
Anggota kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Uang tunai sejumlah Rp 73,7 miliar. Rincian uang pecahan rupiah Rp 35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp 35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp 2,8 miliar.
Agar kasus judi online (Judol) di Indonesia benar-benar hilang dan tidak bisa di akses lagi oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI tidak hanya akan memblokir reking para pelaku Judol juga akan memblokir situs Jodul selain itu juga a akan melakukan server-server judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya tak akan berhenti di pemblokiran situs-situs judi online.