BENGKULU - Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akan melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ini terkait polemik Pejabat (Pj) Sekda Lebong hingga pergantian sejumlah pejabat di kabupaten tersebut.
Agar diketahui, selain Polemik Pj Sekda Lebong di mana terjadinya dualisme pejabat antara Donni Swabuana dan Mahmud Siam. Di Kabupaten Lebong juga mencuatnya permasalahan terkait penggantian 47 Penjabat (Pj) kepala desa (Kades), Pelaksana tugas (Plt) kepala OPD dan 11 kepala Puskesmas di daerah tersebut.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, belum lama ini, pihaknya bersama Plt Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah, S.IP, M.Si dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Telah mengadakan pertemuan dengan pihak Kemendagri RI, dalam mencari titik temu dari beragam permasalahan ini.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri terkait polemik Pj Sekda Lebong dan lainnya. Mudah-mudahan segera mendapatkan titik terang," kata Isnan Fajri, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Calon Gubernur Petahana Pilkada 2025, Rohidin Sampaikan Cuti ke Kemendagri RI
BACA JUGA:Pemda Kaur Kenalkan “Puji Indah”, Aplikasi Baru dari Kemendagri
Lanjutnya, dari hasil koordinasi yang telah pihaknya dilakukan. Disimpulkan terkait Pjs Sekda Lebon, pihak Kemendagri akan menyurati Pemprov Bengkulu. Ini untuk memberikan instruksi pada Pemprov Bengkulu untuk memfasilitasi atau memperintahkan Pemprov agar bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini.
“Nanti dari pihak Kemendagri menyurati Pemprov. Tetapi apa bentuk perintahnya masih belum kami ketehui," jelasnya.
Sedangkan terkait terkait pergantian Pj Kades, Plt kepala OPD dan Kepala Puskesmas. Dikatakan Isnan, hal itu dari tidak mempersoalkan oleh pihak Kemendagri RI sehingga tidak menganulirnya. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari daerah itu sendiri.
“Kalau untuk yang itu. Kemendagri tidak menganulirnya,” kata Sekda.
Imbuhnya, jika nantinya ada pihak yang keberatan atau protes atas kebijakan yang dilakukan Plt Bupati. Maka dipersilahkan melapor pada pihak terkait. Ini dengan mengikuti aturan yang ada.
"Silahkan jika ada yang merasa keberatan. Tapi harus dengan aturan yang ada. Sebab semua hal ada regulasi atau ada aturannya," pungkasnya. *