WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ferrari, Mahal Banget!

Jumat 01 Nov 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Siapa yang tidak tahu dengan Ferrari, mobil sport mewah yang dijual di Indonesia. Namun, di balik kemewahannya ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.Berapa ya pajak dari mobil Ferrari ini?

Ferrari sebagai salah satu mobil sport terkemuka di dunia, dikenal dengan desain yang menawan, performa yang mengesankan dan harga yang selangit. Mobil ini menarik perhatian banyak orang, baik sebagai objek investasi maupun sebagai kendaraan yang memberikan pengalaman berkendara yang tak tertandingi. 

Namun, kepemilikan kendaraan semewah ini juga datang dengan kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan. Pajak kendaraan bermotor Ferrari juga mencerminkan dinamika kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Mobil mewah sering kali menjadi simbol status dan pajak yang dikenakan pada kendaraan ini dapat menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. 

Dengan membayar pajak yang lebih tinggi, pemilik Ferrari berkontribusi pada kesejahteraan umum dan pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Dikutip dari otomotif.okezone.com.

BACA JUGA:KEPO! Berapa Besaran Pajak Land Cruisser Terkini? Yuk Intip di Sini!

BACA JUGA:Desain yang Kompak Menjadi Favorit Banyak Orang, Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ayla!

Berikut adalah besaran pajak dari mobil Ferrari:

-FERRARI 296 GTB 2022 Rp141.751.875

-FERRARI 488 PISTA 2022 Rp130.113.000

-FERRARI 812 GTS 2022 Rp153.319.000

-FERRARI 812 SUPERFAST 2022 Rp153.237.000

-FERRARI F8 2022 Rp125.398.000

-FERRARI F8 SPIDER 2022 Rp95.160.500

-FERRARI F8 TRIBUTO 2022 Rp102.643.000

-FERRARI ROMA 2022 Rp100.798.000

Kategori :