Sedangkan untuk gaji sebagai Setkab diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji terendah yang didapatkan ASN ada di angka Rp 1,69 juta per bulan dan tertinggi Rp 6,37 juta per bulan.
BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Presiden, Prabowo Langsung Diserang PDIP, Mayor Teddy Dinilai Duduki Bangku Panas
Tunjangan Seskab diatur terpisah dalam Perpres nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi pada Kementerian Sekretariat Kabinet adalah untuk kelas jabatan 18, di mana yang terendah sebesar Rp 2,5 juta dan tertinggi Rp 46,9 juta.
Sebagai anggota TNI aktif, Mayor Teddy yang juga merupakan perwira menengah golongan IV mendapat gaji sekitar Rp 3-4,9 juta per bulan.
Selain itu, Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp 2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.