Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Tidak Ada? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Jumat 18 Oct 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Meskipun SIM juga berisi informasi pribadi seperti nama, alamat dan foto pemilik, fungsinya tidak sama dengan KTP.

Namun ternyata, dalam kondisi tertentu KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP. 

Dikutip dari otomotif.kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Peraturan Kepolisian (Perkap) sudah mengatur hal tersebut.

Namun, Martinus mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan identitas lain dengan data yang sama, salah satunya adalah SIM. 

Selain itu, Martinus menambahkan bahwa pemilik KTP juga dapat menunjukkan fotokopi KTP yang hilang. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan seperti biasa jika sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Martinus juga mengatakan bahwa penggunaan KTP saat membayar pajak salah satunya adalah untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini karena NIK tersebut hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain. *

Kategori :