PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Sudah disampaikan pada Bupati Kaur terkait Kades Gunung Kaya Kecamatan Pagulir ditahan selama 20 hari oleh Kejari Kaur. Ini disampaikan oleh Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE, Kamis 17 Oktober 2024.
“Baru sekedar lapor bahwa Kades ditahan selama 20 hari. Beluma ada petunjuk lebih lanjut dan kita tunggu dulu,” katanya.
Hingga kini posisi Kades belum ada pengganti dan masih menunggu kebijakan Bupati Kaur H Lismidianto, SH,MH.
Disampaikan Camat, untuk pengganti Kades lebih diberatkan pada pelaksana tugas (Plt) sebab bisa berwenang melakukan pencairan gaji perangkat desa (Perades) salah satunya. Kalau pelaksana tugas harian (Plh) setahunya tidak berwenang pencairan gaji Perades.
Sejak 2024 ini gaji Perades baru dibayarkan gajinya oleh Kades selama tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret diwaktu Kades masih aktif menjabat. Sementara April hingga Oktober atau selama tujuh bulan Perades belum menerima gaji.
Apa bila kades sudah ditetapkan penggantinya, diharapkan dapat melakukan pencarian gaji, karena Perades yang bertugas dengan aktif hingga kini belum menerima haknya.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Tersangka Korupsi DD, Simak di Sini Faktanya
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korupsi DD Kades dan Kaur Keuangan Gunung Kaya Ditetapkan Tersangka
Perades yang ada sekarang sudah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Jangan sampai akibat Kades bermasalah, Perades tidak menerima gaji tentu kasihan, mereka juga ingin memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.
“Kita berharap ke depan Perades dapat menerima gaji karena baru tiga bulan gajian,” pintanya.
Terpisah, tokoh masyarakat Jaibadi (65) menuturkan, ini tergantung pada Pemda Kaur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sebaiknya secepatnya dilakukan penunjukan pejabat sementara (Pjs) supaya roda pemerintahan lancar.
Sekedar mengingatkan, Kades Gunung Kaya, Pagulir YY (42) dan AG (31) Kaur Keuangan sudah resmi ditetapkan tersangkah lantaran perkara korupi dana desa (DD) tahun anggaran 2022/2023 oleh Kejari Kaur, Senin 14 Oktober 2024 yang lalu.
Penetapan ke dua tersangka dan ditahan di rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut oleh pihak Kejari Kaur, sebab dari hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD mencapai Rp 611 juta.
Adapun pekerjaan yang merugikan negara diantaranya, pembangunan talut, lampu jalan, penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta gaji perangkat desa tidak dibayarkan. *