Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk dalam kategori objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Dengan kata lain, mobil listrik bebas dari keduanya.
Pada tahun 2025 mendatang, undang-undang ini akan mulai berlaku.
BACA JUGA:Meski Banyak Mobil Dinas Pejabat Nunggak Pajak, Capaian PAD di Bengkulu Selatan Tembus Rp 14 Miliar
2. Cara menghitung pajak kendaraan mobil Listrik
Berdasarkan keempat dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak mobil listrik tidaklah mahal.
Insentif membuat biaya pajak yang harus bayar pemilik mobil listrik sedikit lebih rendah daripada mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak.
Cara penghitungan pajak untuk mobil listrik sama dengan cara penghitungan pajak untuk mobil pada umumnya.
Bedanya ada pada besaranyang harus dibayar untuk pajak kendaraan listrik hanya dapat mencapai 10 persen dari pajak normal. S
anjutnya, proses perhitungan pajak untuk kendaraan listrik relatif sama seperti pajak untuk kendaraan bermotor konvensional.
Pajak kendaraan listrik dapat dihitung dengan menggunakan rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali 2 persen).
Kemudian, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan.