PAW Anggota DPRD BS Dinilai Cacat Hukum, Partai, DPRD, Pemda Hingga KPU Digugat

Kamis 21 Dec 2023 - 17:45 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

"Jelas, semua yang dilakuka oleh dia (Imron, red) melanggar aturan AD-RT Partai. Sejak dilantik sama sekali tidak memberikan kontribusi, kemudian pindah partau tanpa izin. Bahkan, Surat Peringatan sudah berapa kali kita berikan," tutupnya. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait