BENGKULU - Calon Gubernur (Cagub) petahana Prof.Dr.drh.H Rohidin Mersyah, MMA meminta, agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yang mana saat ini dicurigai, bantuan pemerintah pusat, untuk pelajar dan mahasiswa itu dipotong oleh oknum.
"Soal kasus dana KIP di Bengkulu ini. Dimana diduga dilakukan pemotongan. Harapan saya agar APH mengusut hingga tuntas," ujar Rohidin, Jumat 4 Oktober 2024.
Rohidin menyebut, telah menerima informasi akurat mengenai adanya pihak tertentu. Yang memanfaatkan program KIP demi kepentingan politik pasangan calon tertentu. Ini juga menjadi alasannya meminta APH mengusut tuntas kasus KIP di Bengkulu ini.
Ia mengungkapkan, kasus dana KIP di Bengkulu ini tidak hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga memperburuk citra program bantuan sosial (Bansos). Yang mana menurutnya, adanya Bansos ini bertujuan untuk meringankan beban pendidikan bagi keluarga miskin.
"Saya sudah mendapatkan informasi yang sangat akurat bahwa ada pihak yang mempolitisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Ironisnya, dana bantuan tersebut juga dipotong secara masif di berbagai jenjang pendidikan," beber Rohidin.
BACA JUGA:Sambut Pilkada Bengkulu dengan Gembira, Ini Pesan Gubernur Rohidin Jelang Cuti
BACA JUGA:'Angka Keramat' Paslon Pilgub Bengkulu 2024! Rohidin-Meriani Nomor 2, Helmi-Mian Urut 1
Lebih lanjut Rohidin mengungkapkan, pemotongan dana KIP terjadi secara berjenjang. Mulai dari pelajar hingga mahasiswa. Pemotongan tersebut, menurutnya, telah masuk ke rekening pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan politik.
Bukti-bukti terkait pemotongan ini sudah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Tidak hanya dipolitisasi untuk memenangkan pasangan calon, dana bantuan yang seharusnya untuk rakyat miskin malah dipotong dan digunakan untuk kepentingan yang sangat tidak pantas. Ini benar-benar merampas hak masyarakat miskin," tegas Rohidin.
Rohidin juga menyebut, beberapa perguruan tinggi yang melaporkan bahwa mahasiswa penerima KIP harus menyetor sekitar Rp 1 juta di awal tahun sebagai syarat pencairan dana. Sementara itu, pemotongan untuk pelajar dilaporkan berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per penerima.
Rohidin mendorong masyarakat, khususnya para penerima KIP, untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pemotongan dana bantuan tersebut.
Ia menegaskan, bahwa KIP merupakan program pemerintah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga pelapor tidak akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan tersebut di masa mendatang.
"Jangan takut untuk melapor. Tidak ada pihak yang bisa menghentikan dari menerima KIP hanya karena melapor. Untuk perguruan tinggi, pencairan KIP diatur oleh rektor, dan di tingkat sekolah oleh kepala sekolah. Jadi, silakan laporkan jika ada penyimpangan," kata Rohidin.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Rohidin juga mengumumkan, timnya telah mendirikan posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota di Bengkulu. Melalui posko ini, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus pemotongan dana KIP dengan aman dan terbuka.