Pendaftaran PPPK 2024; Ini Konsekuensi Honorer Nekat Pindah Instansi

Jumat 27 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID –Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka, honorer nekat pindah instansi akan kena konsekuensi. Pada pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK ini yang telah ditunggu semua honorer hari ini resmi teralisasi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pendaftaran PPPK telah resmi di buka 27 September 2024 tepatnya pada hari ini. Namun, apabila peserta melakukan hal yang tidak diinginkan atau honorer nekat pindah instansi maka honorer tersebut akan terima akibatnya sendiri.

Dengan begitu, semua tenaga honorer diharapkan tidak melakukan hal tersebut. Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) mengungkapkan.

Bahwa pendaftaran PPPK 2024 ini, resmi dibuka untuk semua tenaga honorer. Dia juga menegaskan, bahwa PPPK tahun ini akan memprioritaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, dikutip ayobandung.com, BKN sangat mewanti-wanti bagi honorer yang terbukti memaksa pindah instansi saat pendaftaran PPPK 2024 maka akan kena konsekuensi. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan konsekuensi yang akan dialami para honorer, yang akan dianggap sebagai pelamar umum.

Dirinya menjelaskan bahwa kepindahan instansi yang dimaksud adalah berpindah dari satu kabupaten/kota atau provinsi ke daerah lainnya. Suharmen menyatakan, untuk tenaga honorer usulan pindah instansi itu adalah pindah daerah.

Dia pun menyarankan kepada honorer yang berada di daerah untuk melamar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Itu berlaku selama pelamar dapat memenuhi formasi dan persyaratan lainnya.

Dia menyebutkan, bahwa dalam pendaftaran PPPK 2024 ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memprioritaskan honorer.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi BKN kepada honorer, mendaftar PPPK 2024 akan menjadi mudah.

Sehingga setiap pelamar dituntut untuk memahami terlebih dahulu formasi, persyaratan dan besaran gaji yang diterima sebelum mendaftar.

 Sebagai penutup dirinya mengatakan, bagi para honorer agar tetap berada di daerahnya dalam melamar PPPK 2024.

Kategori :