BINTUHAN – Hampir satu bulan sejak dilantik, Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 belum terbentuk. AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK).
Belum terbentuknya AKD ini karena masih menunggu pimpinan DPRD Kaur definitif.
Saat ini pimpinan DPRD Kaur masih sementara, Januardi sebagai ketua (Golkar) dan Wakil Ketua Herdian Sapta Nugraha, SH sebagai Wakil Ketua (Waka) dari Gerindra.
“Hingga saat ini DPRD Kaur belum menerima rekomendasi dari Parpol untuk unsur pimpinan definitif. Mudah-mudahan awal Oktober 2024 sudah ada unsur pimpinan definitif dan DPRD bisa membentuk AKD,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Ujang Julisman, S.Sos, M.Si, Jumat, 20 September 2024.
Dikatakan Sekwan, nantinya setelah definitif unsur pimpinan akan bertambah, yakni Ketua, Waka I dan Waka II (PDIP).
Sedangkan sekarang DPRD Kaur baru membentuk fraksi, yang terdiri dari 7 fraksi. Untuk pembentukan AKD masih menunggu unsur pimpinan DPRD definitif. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari partai.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Terpilih Mulai Gadai SK ke Bank, Inilah Penjelasan Sekwan
BACA JUGA:25 DPRD Kaur Nego Tertutup Bersama BB, Ini Tawaran Pinjaman Bisa Dicairkan
Untuk unsur pimpinan DPRD, Ketua dari Golkar, kursi Waka I dari Gerindra dan Waka II milik PDIP. Apabila rekomendasi unsur pimpinan diterima, maka 25 anggota DPRD segera membentuk AKD.
Lanjutnya, untuk fraksi DPRD telah terbentuk 7 fraksi. Mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, PBB, Nasdem, Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera dan Fraksi Dewan Pengawas Pemerintah Pembangunan Kaur (DPPPK).
Terpisah Ketua DPRD Kaur sementara Januardi membenarkan saat ini Parpol belum menyampaikan rekomendasi ke DPRD Kaur tentang unsur pimpinan.
Diyakini akhir bulan September ini rekomendasi tersebut telah dikeluarkan Parpol. Ini penting untuk kelancaran dalam menajalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat rekomendasi Parpol tentang penunjukan unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 diterima. Sehingga AKD DPRD Kaur dapat dibentuk,” tutup Ujang Julisman. *