Dana SWDKLLJ juga digunakan untuk mendukung berbagai program penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, seperti penyuluhan keselamatan dan program lainnya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan.
3. Kompensasi bagi korban kecelakaan
BACA JUGA:Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan
Korban kecelakaan lalu lintas menerima santunan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, untuk korban yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang luka-luka, santunan yang diberikan akan bervariasi tergantung pada seberapa parah lukanya.
Selain memberikan perlindungan kepada individu, SWDKLLJ juga berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Melalui sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko yang ada saat berkendara dan pentingnya memiliki perlindungan.
Di samping itu, program ini juga mendorong pengemudi untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.