KORANRADARKAUR.ID - Pilkada tahun 2024 diikuti 545 daerah se-Indonesia. Dari 543 daerah se-Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada ada 41 daerah yang Pasangan Calon (Paslon) tunggal atau akan melawan kotak kosong.
Serta untuk Paslon yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 51 Paslon.
Sedangkan untuk jumlah Paslon sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut persentase Cakada perempuan yang maju jadi calon kepala daerah tahun hanya 9,44 persen. Dengan minimnya keterwakilan perempuan menjadi sorotan tersendiri.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pilkada 2024 terdapat 37 Provinsi jumlah Paslon sebanyak 100 Paslon yang mendaftar mengunakan perahu Partai Politik (Parpol).
BACA JUGA:Bingung Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas, Yuk Simak Tata Caranya di Sini!
Sedangkan untuk tingkat Kabupaten atau Pemilihan Bupati (Pilbup), dari 415 daerah penyelenggara Pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon.
Sementara untuk tingkat kota atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) ada 93 kota dengan jumlah Palson 272 yang di dukung Partai Politik .
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu mengatakan, minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju di Pilkada 2024 tentu menjadi keprihatinan karena mengecilkan kekuatan perempuan untuk memajukan bangsa Indonesia khususnya dalam bidang politik.
BACA JUGA:Apa Itu Kastrasi Kelapa Sawit? Kapan Digunakan dan Manfaatnya
Padahal keterwakilan pemimpin perempuan dan partisipasi politik perempuan sangat penting untuk memastikan hadirnya kebijakan yang mendukung memberdayakan dan memfasilitasi kebutuhan perempuan. Minimnya partisipasi perempuan pun menjadi sorotan.
Karena ini akan berdampak pada perjuangan kepentingan perempuan dan anak kedepannya.
Minimnya keterwakilan perempuan di Pilkada 2024 adanya faktor budaya patriarki yang masih mendominasi dalam masyarakat, membuat perempuan sulit untuk mencapai posisi tinggi sebagai pengambil kebijakan di dalam politik.
BACA JUGA:3 Kamp Tahanan PKI di Indonesia, Salah Satunya di Palembang
Sedangkan menurut Dewan Pembina sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, ada berbagi tantangan bagi perempuan untuk terlibat aktif sebagai calon di perhelatan pilkada baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan.