KORANRADARKAUR.ID – Warga Padang yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor ayo sini kumpul! Yuk simak jadwal dan layanannya di sini!
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia umumnya dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat merupakan sistem pelayanan terpadu yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta berbagai program pemerintah lainnya.
Selain itu, membayar pajak kendaraan juga menjaga legalitas kepemilikan kendaraan dan menghindari denda atau sanksi hukum.
Dikutip dari kumparan.com, Samsat Padang dapat diakses untuk masyarakat yang tinggal di Padang, Sumatera Barat. Di sana, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak serta menyelesaikan masalah pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Menolak Lupa Peristiwa Kanigoro: Teror PKI di Subuh Hari
BACA JUGA:Pendafaran Sudah Tutup, Catat Jadwal Lengkap Seleksi Administrasi CPNS 2024
Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat adalah rangkaian sistem yang bertanggung jawab atas berbagai tugas, mulai dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) hingga registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regiden Ranmor).
Samsat Padang dapat diakses di Jalan. Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Baru, Kota Padang, Sumatera Barat.
Samsat Padang beroperasi pada jam berikut ini:
- Senin-Jumat: 08.00 – 15.00
- Sabtu: 08.00 – 12.00