WOW! Sahabat Ini Miliki 10 Istri, Simak Kisahnya

Sabtu 11 Nov 2023 - 18:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADAR KAUR - Bagi kalangan bangsa Arab. Tentu bukan hal yang menghebohkan ketika seorang laki-laki memiliki lebih dari satu orang istri. Tentu ini berbeda halnya dengan kondisi di Indonesia. Seorang pria bakal jadi bahan gosip favorit kaum emak-emak ketika mereka miliki istri lebih dari satu orang.

Melansir laman hadits.id, Kamis (9/1). Pada masa jahiliah sebelum datangnya agama Islam yang dibawa Rasulullah SAW. Lelaki bangsa Arab bisa menikahi banyak wanita.

Tak ada batasan jumlah istri bagi seorang laki-laki. Contoh, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Ghailan bin Salamah Ats Tsaqafi yang memiliki istri 10 orang.

Sa'id bin Abu Arubah dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim bin Abdullah dari Ibnu Umar menceritakan, ketika Ghailan bin Salamah Ats Tsaqafi masuk Islam.

Saat itu dirinya memiliki 10 istri yang dinikahi saat era jahiliah. Lalu menariknya, kesepuluh orang istri itu juga ikut mengucapkan syahadat.

Setelah Ghailan masuk Islam. Rasulullah SAW menyuruhnya memilih empat orang dari kesepuluh orang itu. Sesuai dengan jumlah maksimal istri yang dimiliki seorang laki-laki dalam ajaran Islam. Seperti ditegaskan dalam Al Quran Surah Annisa Ayat 3.

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS.An-Nisa : 3).

Agar diketahui, dalam perspektif Islam seorang laki-laki muslim tak boleh memiliki lebih dari empat istri dalam satu waktu. Mereka yang nekat memiliki istri dari jumlah maksimal ini hukumnya haram. 

Mengutip mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa: pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.

Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Itulah kisah tentang sahabat Rasulullah SAW yang memiliki istri lebih dari 10 saat masa jahiliah. Semoga kisah ini menambah wawasan pembaca setia Radar Kaur. Wassalam. (*/yie)

Tags :
Kategori :

Terkait