KORANRADARKAUR.ID – Gaji tenaga honorer Jambi akan naik tahun 2025 nanti, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Kabar terbaru, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI telah menetapkan gaji tenaga honorer di Provinsi Jambi yang akan naik pada 2025 mendatang.
Hal ini menjadi ketetapannya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Menurut ketetapan, ini akan dimulai pada Januari 2025.
Kenaikan tersebut akan dirasakan oleh 4 golongan Tenaga Honorer yakni, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Lantas, bagaimanakah dengan nasip para PPPK. Nah kabar yang telah didapatkan untuk nasip para PPPK, kalian tak perlu khawatir di mana gaji pokok PPPK golongan 1 hingga 17 akan cair pada bulan September ini.
BACA JUGA:Suku Dayak Memiliki 4 Mahkluk Mitologi, Ini Nama-Namanya
BACA JUGA:Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mekanisme Gajinya
Sementara itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yaitu tunjangan keluarag atau suami istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen.
Selain itu, juga ada tunjangan makan yaitu hitungan 10 kg beras setiap bulan untuk maksimal 4 orang, tunjangan jabatan berdasarkan jabatan yang dimiliki dan tunjangan lainnya yang nominalnya berbeda-beda setiap daerah dan instansi.
Nah dengan mendengar kabar ini tentu para PPPK akan senang dengan kabar ini. Kemudian, pada saat ini Sri Mulyani telah menetapkan rincian gaji tenaga honorer Jambi untuk 4 kategori sebagai berikut:
1. Gaji Tenaga Honorer Satpam Jambi Tahun 2025: Rp 3.661.000
BACA JUGA:Mengungkap Asal Usul Tari Kebagh Suku Besemah, Begini Ceritanya
2. Gaji Tenaga Honorer Pengemudi Jambi Tahun 2025: Rp 3.661.000
3. Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan Jambi Tahun 2025: Rp 3.328.000
4. Gaji Tenaga Honorer Pramubakti Jambi Tahun 2025: Rp 3.328.000
Sementara itu, keempat Tenaga Honorer tersebut menerima kompensasi sebesar