Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Atas Nama Orang Lain, Bisa Nggak Ya? Ini Jawabannya!
Ini dia penjelasan tentang pertanyaan mengenai apakah boleh bayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Salah satu hal yang wajib diperhatikan jika memiliki kendaraan bermotor adalah membayar pajak.
Namun ada satu masalah yang kerap kali dialami jika membeli kendaraan bekas dan belum melakukan proses balik nama yaitu saat membayar pajak menggunakan nama orang lain. Kira-kira boleh nggak ya?
Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum.
Melalui bayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan turut berperan dalam mendukung kelancaran transportasi serta keamanan jalan raya. Pembayaran pajak ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, penyediaan fasilitas transportasi umum dan peningkatan layanan publik.
Kesadaran akan pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor harus terus ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi. Seringkali, keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor menimbulkan konsekuensi atau sanksi.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahun. Namun, dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang menggunakan sepeda motor atau mobil yang masih terdaftar atas nama orang lain, entah karena kendaraan tersebut bekas, milik anggota keluarga, atau proses balik nama belum selesai.
Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah pajak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain tetap bisa dibayarkan dan bagaimana ketentuannya berdasarkan aturan yang berlaku? Menanggapi hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
"Pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK tahunan bisa diwakilkan atau dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai yang sah serta fotokopi KTP dari pihak yang diberi kuasa dan beberapa dokumen pendukung lainnya," ujar Prianggo.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi KTP asli sesuai data pada STNK, STNK asli dan TBPKP (bukti penerimaan pembayaran pajak). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 61 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang menjadi dasar hukum dalam proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui perwakilan atau pemberian kuasa.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu cemas jika harus membayar pajak kendaraan bermotor yang masih terdaftar atas nama orang lain. Selama semua persyaratan terpenuhi dan proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan melalui mekanisme perwakilan atau kuasa, sehingga memudahkan wajib pajak sekaligus menjaga keteraturan administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum.