Pajak Ramah di Kantong, Mobil Listrik Toyota bZ4X Jadi Idaman!
Pajak kendaraan mobil listrik Toyota bZ4X ramah di kantong pemiliknya, pantas jadi pilihan favorit. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Salah satu mobil listrik berbasis baterai yang dipasarkan Toyota di Indonesia adalah Toyota bZ4X.
Yuk simak di sini untuk tahu besaran pajak dari Toyota bZ4X.
Toyota bZ4X merupakan salah satu inovasi terbaru dari Toyota dalam menghadirkan kendaraan ramah lingkungan. Kehadiran Toyota bZ4X menandai langkah strategis produsen otomotif asal Jepang ini dalam mengadopsi teknologi kendaraan listrik yang semakin diminati di pasar global.
Selain ramah lingkungan, Toyota bZ4X juga menawarkan desain futuristik dan performa yang efisien. Namun, jika ingin memiliki kendaraan listrik seperti Toyota bZ4X, aspek perpajakan kendaraan bermotor menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh para konsumen.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam membeli dan memiliki kendaraan. Pemilik Toyota bZ4X dapat merasa lega terkait soal pajak.
Hal ini karena mobil listrik tersebut memiliki pajak tahunan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan Toyota lainnya, termasuk LCGC sekalipun. Keuntungan ini berasal dari insentif khusus yang diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh keringanan signifikan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik ditetapkan nol persen.
Saat membeli Toyota bZ4X, Anda hanya perlu membayar beberapa biaya administrasi wajib, yaitu:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
2. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000
3. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
Sehingga, total biaya yang harus dikeluarkan pemilik bZ4X pada tahun pertama hanya sebesar Rp 443.000. Keuntungan ini berlanjut di tahun kedua hingga keempat, di mana pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 per tahun. Pada tahun kelima, ketika harus mengganti pelat nomor, akan ada biaya tambahan sebagai berikut:
1. Perpanjangan STNK: Rp 200.000
2. Pengesahan STNK: Rp 50.000