Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

CATAT! Ini Daftar Pajak yang Harus Dibayar Beli Mobil Baru Tahun 2026!

Ini dia tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan jika memiliki keinginan untuk membeli mobil baru tahun 2026. Sumber foto: koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang memiliki keinginan untuk membeli mobil baru di tahun 2026? Tahukah kamu kalau ternyata ada beberapa pajak yang ditanggung loh jika kamu ingin membeli mobil baru di tahun 2026. Pajak apa saja kira-kira? Simak di sini!

Membeli mobil baru di tahun 2026 menjadi salah satu keputusan penting bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas mereka. Namun, salah satu hal yang harus diperhatikan jika ingin membeli mobil baru adalah tanggung jawab membayar pajak kendaraan bermotor. 

Membeli mobil baru pada tahun 2026 tentu akan dikenakan pajak, yang jumlahnya hampir mencapai setengah dari harga kendaraan tersebut. Ada beberapa jenis pajak yang memengaruhi total harga mobil. 

Bagi Anda yang berencana membeli mobil tahun 2026, khususnya mobil dengan mesin konvensional, komponen pajaknya masih sama seperti tahun 2025. Namun perlu diketahui, beban pajak ini cukup besar sehingga berdampak signifikan pada harga akhir. 

Pajak pembelian mobil baru tahun 2026 diperkirakan sekitar 40 persen dari harga jual. Contohnya, jika harga mobil Rp 100 juta, maka pajaknya mencapai sekitar Rp 40 juta.

Berikut adalah daftar pajak yang dibebankan jika membeli mobil baru tahun 2026:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya bersifat progresif hingga maksimal 6%. 

Namun, untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, tarif PKB untuk kepemilikan pertama bisa mencapai 2% dan untuk kepemilikan berikutnya hingga 10%. Contohnya adalah wilayah Jakarta yang menetapkan tarif PKB sebesar 2%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sesuai dengan UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun, untuk daerah setingkat provinsi tanpa pembagian kabupaten/kota, tarif BBNKB bisa mencapai 20%.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, karena mobil termasuk kategori barang mewah. Namun, ada pengecualian bagi beberapa mobil listrik yang mendapat insentif sehingga hanya dikenai PPN sebesar 2%.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan