Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Mobil Tangguh Serbaguna, Yuk Intip Besaran Pajak Toyota Rangga Hilux!

Ini dia besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kendaraan tangguh dan serbaguna, Toyota Rangga Hilux. Sumber foto: koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID – Toyota Rangga Hilux merupakan mobil serbaguna yang jadi idaman banyak orang.

Namun, jika kamu memiliki ketertarikan untuk memiliki Toyota Rangga Hilux, yuk cari tahu terlebih dahulu besaran pajaknya di sini!

Toyota Rangga Hilux adalah salah satu kendaraan yang populer di Indonesia, terutama di kalangan pengguna yang mencari kendaraan tangguh dan multifungsi. Ketika seseorang berencana membeli Toyota Rangga Hilux, hal penting yang perlu diperhatikan selain harga dan spesifikasi adalah kewajiban pajak kendaraan bermotor yang harus dipenuhi. 

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen biaya yang tidak bisa diabaikan. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor. 

Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang, kendaraan niaga dan kendaraan khusus seperti Toyota Rangga Hilux. Pajak ini dibayarkan secara berkala dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Toyota memasarkan pikap Rangga Hilux dengan harga berkisar antara Rp188,7 juta hingga Rp204,5 juta untuk wilayah DKI Jakarta (on the road). Pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mobil Toyota Rangga Hilux sekitar Rp2,7 juta per tahun, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp2.604.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. 

BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Hadir dengan Teknologi Hybrid dan Desain Modern, Ini Kelebihannya!

BACA JUGA:Toyota Camry Terbaru 2026 Bakal Singkirkan SUV Mewah, Teknologi Lebih Canggih

SWDKLLJ sendiri merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk spesifikasinya, dari segi dimensi Hilux Rangga memiliki panjang 4.965 mm, lebar 1.785 mm dan tinggi 1.740 mm. 

Kendaraan ini dirancang oleh insinyur Jepang dengan pilihan varian pick-up yang dilengkapi bak belakang, serta versi cabin chassis tanpa bak yang memungkinkan pemasangan karoseri sesuai kebutuhan konsumen, seperti cool box atau dry box. Desainnya cukup unik karena menggunakan model bonnet, sesuatu yang jarang ditemukan pada kendaraan niaga di Indonesia, sehingga memberikan tampilan yang khas. 

Pada bagian fascia depan, mobil ini dilengkapi dengan bumper yang kokoh dan lampu berdesain heksagonal yang mengingatkan pada gaya klasik Land Cruiser. Untuk performa, Hilux Rangga mengusung mesin diesel 2.4L tipe 2GD-FTV yang sudah teruji ketangguhannya. 

Mesin ini mampu menghasilkan tenaga hingga 147 horsepower dan torsi sebesar 400 Nm, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional komersial dengan beban berat. Selain itu, tersedia juga varian mesin bensin 2.000 cc yang menghasilkan tenaga 139 horsepower dan torsi 183 Nm. Namun, pilihan transmisi yang tersedia hanya transmisi manual dengan 5 percepatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan