Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ingin Beli Kendaraan Baru, 7 Hal Penting Ini yang Harus Diketahui, Termasuk Pajak!

Ilustrasi Pajak-Sumber foto : koranradarkaur.id-

Biaya administrasi ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 dan meliputi biaya penerbitan STNK, TNKB dan BPKB.

SWDKLLJ adalah premi wajib yang dipungut oleh Jasa Raharja dan harus dibayarkan secara berkala saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Kewajiban ini diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965, dengan besaran premi yang berbeda sesuai jenis kendaraan.

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)

Mulai Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota mengenakan opsen PKB yang merupakan bagian dari pajak provinsi yang dialokasikan ke daerah.

Tarif opsen PKB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022, yaitu sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor terutang.

Sistem ini menggantikan mekanisme bagi hasil sebelumnya agar pembayaran pajak provinsi langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)

Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB juga dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66% dari pajak terutang BBNKB dan dihitung dengan cara yang sama.

Perlu diketahui bahwa Opsen PKB dan opsen BBNKB tidak diberlakukan di semua daerah. Khususnya di Jakarta, di mana pemilik kendaraan tidak dikenakan kedua opsen tersebut. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan