Ingin Beli Kendaraan Baru, 7 Hal Penting Ini yang Harus Diketahui, Termasuk Pajak!
Ilustrasi Pajak-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Berikut adalah daftar komponen pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan pada tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak daerah provinsi dan tarifnya berbeda-beda sesuai wilayah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama adalah 1,2%, menurun dari tarif sebelumnya yang maksimal 2%.
Namun, di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah 2% dan bisa naik hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, tarifnya tetap 2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke dalam badan usaha.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB maksimal adalah 12%, namun untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarifnya bisa mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 12% dikenakan pada kendaraan, terutama mobil.
Tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian PPN untuk barang dan jasa mewah, termasuk layanan kesehatan kelas VIP dan pendidikan internasional.
Mobil masuk dalam kategori barang mewah sehingga juga dikenai PPnBM.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk hampir semua jenis mobil dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, sepeda motor hanya dikenakan PPnBM jika kapasitas mesinnya di atas 250 cc.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ