Pemohon KIA Masih Minim, 12.942 Anak Belum Miliki KIA, Ini Langkah Dukcapil Kaur

Januar Apriko--

BACA JUGA:Penggunaan QRIS Tumbuh Pesat di Bengkulu, Ini Persentasenya

KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Kaur agar dapat segera membuatkan kartu KIA bagi anak-anaknya yang belum memilki KIA, selain itu juga diharapkan seluruh masyarakat mendukung program ini.

Sehingga seluruh anak di Kabupaten Kaur terdata dan memiliki KIA.

“KIA sangat banyak manfaatnya, mulai dari perapian administrasi kependudukan,  ataupun pendaftaran sekolah lanjutan dan lainnya, sehingga anak 0-17 tahun wajib memiliki KIA,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan