Pemohon KIA Masih Minim, 12.942 Anak Belum Miliki KIA, Ini Langkah Dukcapil Kaur
Januar Apriko--
BINTUHAN- Saat ini pemohon Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur masih terkesan minim.
Buktinya, berdasarkan data terbaru di Dukcapil jumlah anak belum memiliki KIA masih berkisar 12.942 orang.
Dengan masih banyaknya masyarakat Kabupaten Kaur yang belum memiliki KIA.
Dukcapil Kabupaten Kaur akan melakukan program jemput bola, dengan mendatangi desa dan sekolah-sekolah di Kabupaten Kaur. Dengan langkah tesebut menuntaskan program yang ada.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Puskesmas Harus Berinovasi
BACA JUGA:7 Lagu Kpop Tentang Hubungan Asmara yang Kandas, Berikut Lagu - Lagunya
“Untuk pemohon KIA saat ini masih diangka 34.71 persen dari total 37.283 anak wajib KIA di Kaur. Dengan begitu langkah yang akan dilakukan dengan melakukan program jemput bola,” kata Kadis Dukcapil, Sustar Ilmius, S.Pd melalui Sekretaris Januar Apriko, S.Hut, M.Si, Senin 6 Mei 2024.
Dikatakannya, sesuai dengan data hingga saat ini pemohon KIA sebanyak 24.341 dari target 37.283. Sedangkan yang belum melakukan cetak KIA sebanyak 12.942 orang.
Penyebab banyak anak yang belum memiliki KIA akibat minimnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya kepemilikan KIA.
Agar program cetak KIA rampung, petugas akan turun melakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman KIA ke desa dan sekolah.
BACA JUGA:WAW! Tarif PBB Naik, Pembayaran dengan Dua Katagori
Pihaknya menargetkan di tahun 2024 semua anak mulai dari rentang usia 0-17 tahun sudah mengantongi KIA. Tentu KIA sangat bermanfaat bagi anak-anak dalam melindungi data seorang anak.
“Untuk imbauan ke masyarakat Kabupaten Kaur terutama orang tua agar berperan aktif untuk menyukseskan pembuatan KIA ini telah dilakukan. Selain itu juga dalam waktu dekat akan dilakukan program jemput bola perekaman KIA,” jelasnya.
Lanjutnya, proses pembuatan KIA cukup mudah. Cukup orang tua tinggal menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto.