Kejari Kaur Eksekusi Uang ke Kas Negara Kasus Korupsi Inkrah, Sebesar Rp 463 Juta
Kejari Kaur melakukan eksekusi uang ke kas negara dari kasus korupsi Pasar Inpres yang sudah inkrah, Selasa 2 Desember 2025-Sumber foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Kejari Kaur berhasil memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang ada di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindang) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Jumlah kerugian negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 463.400.000. Uang tersebut saat ini sudah dieksekusi Kejari Kaur dikembalikan ke kas negara, Selasa 2 Desember 2025. Setelah perkara tersebut inkrah atau proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk eksekusi uang ke kas negara sudah dilakukan. Uang tersebut dari kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres yang ditangani penyidik Kejari Kaur dan saat ini para terdakwa sudah mendapatkan kepastian hukum tetap atau perkaranya sudah inkrah,” ungkap Kajari Kaur Dr. Jainah, SH, MH, Rabu 3 Desember 2025.
BACA JUGA:Kejari Kaur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 8 Perkara, Cek di Sini Jumlahnya
BACA JUGA:Sambut Hari Kejaksaan ke-80, Kejari Kaur Gelar Aksi Kemanusian
Eksekusi uang ke kas negara yang lumayan besar yang dilakukan penyidik Kejari Kaur bentuk keseriusan Kejari Kaur dalam menegakkan hukum di Kaur.
Selain itu, dengan telah dikembalikan ke kas negara, tentu uang hasil kejahatan yang dilakukan para narapidana kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tersebut nantinya bisa digunakan negara untuk pembangunan.
Lanjutnya, dalam menegakkan hukum, Kejari Kaur tidak pandang bulu. Sehingga seluruh pembangunan yang ada benar-benar dijalankan dengan baik tanpa adanya penyimpangan atau korupsi.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Tersangka Perjadin, Kasi Pidsus Kejari Kaur Pindah Tugas
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur
Apabila diketahui adanya penyimpangan, maka dipastikan Kejari Kaur akan menindak dan akan diproses secara hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, uang yang dieksekusi oleh penyidik Kejari Kaur dari kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.
Kejari menetapkan 6 tersangka dan saat ini telah memiliki hukum tetap atau menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Enam narapidana tersebut mantan Kadis Diskop UKM dan Perindang Kabupaten Kaur tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.