Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pembacaan Surat PAW Sumardi ke Samsu Amanah dari DPP Partai Golkar Diwarnai Perdebatan

Sekretaris anggota DPRD Provinsi Bengkulu membacakan surat PAW dari DPP Partai Golkar, Senin 24 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-

BENGKULU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengumumkan persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi ke Samsu Amanah melalui rapat paripurna ke - 8 Masa Persidangan ke III Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Prov Bengkulu TA. 2026 dan Penyampaian Program Pembentukan Perda Tahun 2026 oleh Bapemperda pada Selasa, 24 November 2021.

Pembacaan keputusan bahkan harus dilewati dengan perdebatan alot selama beberapa jam dihadapan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang saat itu hadir mewakili pemerintah provinsi Bengkulu.

Debat Kusir antara Fraksi Golkar dan Sumardi, bermula dalam Rapat paripurna yang berlangsung di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu  dimana saat penyampaian agenda rapat Paripurna yang dibacakan langsung Sumardi tanpa membacakan surat - surat masuk ke sekretariat legislator Bengkulu itu khususnya surat PAW (Pergantian Antara Waktu) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar beberapa waktu lalu. Namun, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menolak untuk dibacakan.

BACA JUGA:Proses PAW DPRD Tersandung Hukum Belum Dilakukan, Begini Penjelasan Ketua BK DPRD Kaur

BACA JUGA:Usai Musda Golkar Bengkulu, Kabarnya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Akan Dilakukan PAW

Dalam forum itu Samsu Amanah menegaskan, setiap surat penting yang masuk harus dibacakan tanpa menyembunyikan sedikitpun.

“Setiap surat yang masuk harus dibacakan, tanpa menyembunyikan sedikitpun item-item yang ada,” kata Samsu Amanah pada Intruksi penyampaian agenda Paripurna ke 8 Masa Persidangan ke III.

Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husein, agar Sekwan diberikan ruang untuk membacakan surat-surat yang masuk.

“Kita menghormati kehadiran Bapak Gubernur Helmi Hasan, dan menghormati jalannya rapat paripurna ini. Namun setiap surat yang harus dibacakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menyampaikan, surat itu sudah dibalas ke DPD Golkar Bengkulu untuk meminta klarifikasi atas tanda tangan yang masih atas nama Plt Ketua DPD Golkar Bengkulu sebelumnya.

“Surat itu sudah kita balas, sesuai dengan ketentuan pergantian ketua bisa dilakukan jika mengundurkan diri dan tidak ada sengketa yang terjadi,” paparnya. 

Pada kesempatan yang lain, Ketua Fraksi Golkar Mahdi Husin menjelaskan, seluruh surat masuk telah dibacakan secara resmi dalam paripurna.

Termasuk surat dari DPP Partai Golkar terkait PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan Fraksi Golkar berharap lembaga DPRD mengikuti seluruh tata tertib yang berlaku dalam menindaklanjuti proses tersebut.

“Intinya tadi seluruh surat sudah dibacakan. Terkait surat dari DPP, Fraksi Golkar berharap lembaga ini berjalan sesuai tata tertib. Mekanismenya harus dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Mahadin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan