Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Aturan Baru Kuota Haji Berubah, Sebanyak Ini CJH Bengkulu Selatan Gagal Berangkat 2026

Banyak CJH Bengkulu Selatan gagal berangkat musim haji 2026--

BENGKULU SELATAN (BS) - Perubahan ketentuan nasional terkait pengelolaan kuota haji berdampak langsung pada ratusan warga calon jemaah haji (CJH) BS yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Sebanyak 121 CJH Bengkulu Selatan gagal berangkat dan dipastikan belum dapat diberangkatkan pada musim haji 2026 sebagaimana rencana awal.

Mereka harus menunggu penjadwalan ulang yang diperkirakan baru terealisasi pada tahun 2027 atau bahkan 2028, menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Kuota Haji Kaur 2026 Terancam Berkurang, Kok Bisa Ya?

BACA JUGA:Audiensi dengan Kementerian Haji, Bandara Fatmawati Soekarno Disiapkan Jadi Embarkasi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) BS H. Irawadi, S.Ag, MH mengungkapkan, perubahan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan konsekuensi dari penataan ulang sistem perhitungan kuota haji secara nasional.

Ia menegaskan bahwa para jemaah tidak perlu khawatir kehilangan haknya, karena penundaan ini murni disebabkan penyesuaian aturan.

“Kami sudah menyampaikan kondisi terbaru ini kepada Bupati Bengkulu Selatan, agar seluruh pihak memahami duduk persoalannya. Tidak ada penghapusan kuota atau pembatalan. Hanya saja, keberangkatan harus menunggu alokasi kuota baru dari pemerintah provinsi,” ujar Irawardi.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Derta Rohidin Ingatkan Poin Penting Pengelolaan Dana Haji

BACA JUGA:Momen Lebaran Haji 2025, Polres BS Sembelih Hewan Kurban, Segini Jumlah Hewan Kurban dan Paket Daging Dibagi

Menurutnya, seluruh kesiapan administratif jemaah sebenarnya telah mencapai tahap akhir.

Dokumen perjalanan, seperti paspor dan kelengkapan administrasi lain, sudah hampir selesai. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan.

Namun, rangkaian persiapan tersebut harus berhenti sementara karena perubahan tata kelola kuota yang ditetapkan pada tingkat nasional.

Irawardi menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan