Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sidang Perdana, 7 Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall Dihadirkan Jaksa, Termasuk Eks Senator Ahmad Kanedi

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Senin 10 November 2025,-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-

BENGKULU - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu dengan  total kerugian negara Rp194,6 miliar digelar Senin 10 November 2025 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tujuh terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi. Para terdakwa lainnya yakni mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.

Atas perbuatan tersebut perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Kurniadi Benggawan, BaSC selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari, Saksi Harriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari dan saksi Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD

BACA JUGA:Sidang TPPU BSI Cabang S Parman Bengkulu, PH Yogi: Dakwaan JPU Inkonsisten

Saksi Wahyu Laksano Selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi dan saksi Budi Santoso selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi, Saksi Chandra D Putra Selaku Kepala Seksi Pemberian Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

Atas dasar tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah nilai Kerugian Keuangan Negara Rp194.625.138.572 (seratus sembilan puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan dan Rekan nomor: 00011/2.0925/SJI/11/1259-1/1/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

BACA JUGA:Fakta Sidang Perjadin Setwan Kaur, Dugaan Hotel Fiktif Hingga Dana untuk Wartawan

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Setwan Kaur, Saksi : Nama Saya Dicatut dan Tidak Berangkat

Usai persidangan, Hotma Siombing S.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Kanedi, menyampaikan beberapa catatan penting kepada awak media. Ia menyoroti lamanya proses penahanan terhadap kliennya yang menurutnya menjadi rekor terlama dalam sejarah penanganan perkara serupa di Bengkulu.

“Sebagai catatan, ini adalah rekor penahanan terlama untuk sebuah perkara. Klien kami telah menjalani penahanan hingga enam bulan sebelum akhirnya disidangkan. Itu yang pertama ingin kami sampaikan,” ungkap Hotma Siombing.

Lebih lanjut, Hotma menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena surat dakwaan yang disampaikan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, karena eksepsi hanya diajukan ketika surat dakwaan dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 143. Ada dua hal yang diatur di sana, yaitu mengenai identitas dan uraian perkara. Setelah kami cermati, surat dakwaan jaksa sudah memenuhi kedua unsur tersebut,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan