Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel, Kejati Bengkulu Luncurkan Program Jaksa Garda Desa
Kejati Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan rapat untuk peluncuran program Jaksa Garda Desa, Rabu 05 November 2025.-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan rapat untuk peluncuran program Jaksa Garda Desa di 10 kota/kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi tanda kemandirian desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melalui Kepala Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan Program Jaksa Garda Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
BACA JUGA:TERBARU! Kejati Bengkulu Limpahkan 7 Berkas Perkara Tersangka Korupsi DPRD ke Pengadilan
BACA JUGA:Polda Bengkulu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur 2023 ke Kejati
"Selain itu, program ini juga merujuk pada Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 mengenai optimalisasi pelaksanaan program di daerah," ujar David.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Asisten Intel David P. Duarsa, memaparkan dasar hukum serta arah pelaksanaan program Jaga Desa yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
"Program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih (KDKMP)," katanya.
Pada kesempatan yang berbeda, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Program ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan serta mendukung tumbuhnya koperasi desa yang mandiri dan produktif,” ujar Herwan Antoni.
Untuk diketahui, program Jaksa Garda Desa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 November 2025. Rapat persiapan kali ini membahas berbagai hal teknis, antara lain koordinasi antarinstansi, susunan acara, penyiapan data desa sasaran, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Bengkulu dengan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas KDKMP tahun 2025.*