Polda Bengkulu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur 2023 ke Kejati
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu serahkan Berkas Tipikor Dinas Pertanian Kaur, Jumat 31 Oktober 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Usai menetapkan dan menahan 12 orang tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan Korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Jumat 31 Oktober 2025. Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ditaksir merugikan negara.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Panit 1 Tipidkor Iptu. Syaiful Bahri menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyerahan berkas tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
"Benar ada pelimpahan ke Jaksa penuntut Umum," ujar Panit 1 Tipidkor Iptu Syaiful Bahri, Jumat 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Peran Bendahara dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur
BACA JUGA:Isyaratkan Tersangka Baru, Polda Bengkulu Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Perumda
Dalam pelimpahan tersebut, sebanyak 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang. Diantaranya inisial LI eks Kepala Dinas, RF eks Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan.
Dalam pelimpahan tersebut, berkas 12 orang tersangka yang dibuat terpisah. Berkas itu langsung diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dalam hal ini Kasi Penuntutan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan membenarkan jika pihaknya sudah menerima tahap pertama dari penyidik tindak pidana Korupsi Ditreskrimus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perjadin Kaur Diblokir Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Selanjutnya terhadap berkas tersangka, Jaksa Peneliti akan melihat berkas selama 14 hari ke depan. Selanjutnya akan mengambil sikap, apakah dinyatakan lengkap atau ada perlu ditambahkan.
"Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh Jaksa peneliti berjumlah 15 orang selama 14 hari sebelum menyatakan sikap," kata Arief Wirawan.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan 12 orang tersangka atas dugaan telah melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Nilai pagu anggaran senilai Rp 7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
Selain itu, dari hasil penyidikan dimana penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi.