Tragedi Pino Raya Memilukan, 2 Kakak Kandung dan Tetangganya S3tubuhi Bocah 11 Tahun Puluhan Kali
S3tubuhi bocah 11 tahun hingga puluhan kali, ketiga pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
KORANRADARKAUR.ID - Kasus memilukan kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten BS. Ada manusia yang selayaknya menjadi pelindungnya tega setubuhi bocah 11 tahun sampai puluhan kali.
Bocah ini sebut saja Kuntum asal Kecamatan Pino Raya diduga menjadi korban p3rsetubuhan oleh tiga pria yang tak lain adalah orang-orang dekatnya sendiri.
Ketiga pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan sejak, Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Kaur PTDH
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila, Seorang Kapolres Ditangkap
Adapun, masing-masing pelaku berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pino Raya. Ironisnya, FR dan FI adalah kakak kandung korban, sedangkan MD merupakan tetangga yang sudah lanjut usia.
Berdasarkan data dihimpun wartawan Radar Kaur (RKa), tragedi ini terungkap setelah sang ayah berinisial, R (54) melaporkan peristiwa ini ke kepolisian pada Minggu 26 Oktober 2025.
Dengan hati hancur, petani sederhana itu mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan untuk menuntut keadilan bagi darah dagingnya. Laporan resmi pun diterima dengan nomor LP/B/159/X/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.
BACA JUGA:NGERI! Penghuni Rutan Kelas IIB Manna Didominasi Kasus Asusila, Terbanyak Asal Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kasus Asusila di Kaur Meningkat, Cek di Sini Jumlah Terbarunya
Sehari berselang, Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan Unit IV bersama Tim Totaici, tiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di desa yang sama.
Mereka masing-masing berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16). Ketiganya kini meringkuk di balik jeruji besi, tersungkur dalam jerat hukum atas dugaan tindak pidana pers3tubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat itu dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Dua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua sedang tidak berada di rumah.
FI yang merupakan kakak pertama mengaku sudah 10 kali menyetubuhi adiknya dengan modus memberi uang jajan.