Kades Sukaraja Nonaktif Jadi Tersangka, Berikut Kasusnya
Setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat dugaan penyalahgunaan DD, Kades Sukaraja nonaktif jadi tersangka penggelapan mobil. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN - Nasib Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS nonaktif berinisial, IS alias Ib kini kian pelik.
Setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Kades Sukaraja nonaktif jadi tersangka penggelapan mobil.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat Ib.
Seperti diketahui, Ib resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu 18 Oktober 2025. Berdasarkan informasi resmi dari Satreskrim Polres BS, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti bahwa Ib terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Namun, bukan hanya kasus penggelapan yang membelit mantan kades tersebut. Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sukaraja yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga masih dalam proses oleh Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Inspektur IPDA Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, proses pemeriksaan terkait laporan warga mengenai dugaan penyelewengan keuangan desa tidak akan berhenti, meskipun Ib kini tengah ditahan polisi atas kasus berbeda.
“Setelah dinonaktifkan selama tiga bulan, kami tetap melanjutkan evaluasi dan pemeriksaan terkait laporan masyarakat. Penahanan terhadap Ib tidak menghentikan proses tersebut,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, Ib kini menghadapi dua persoalan hukum yang berbeda, yaitu kasus pidana umum berupa penggelapan kendaraan, dan kasus pidana khusus terkait penyalahgunaan anggaran desa.
“Dua-duanya tetap berjalan, karena ranah hukumnya tidak sama. Kami juga masih melakukan pemeriksaan berdasarkan rekomendasi dari Polres Bengkulu Selatan,” tambahnya.
Diketahui, Inspektorat Bengkulu Selatan masih menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sementara terhadap pengelolaan dana desa di Sukaraja. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2025.
Sebagai informasi, kasus ini sempat mencuri perhatian publik setelah kantor Desa Sukaraja disegel oleh BPD dan warga pada, Sabtu 27 September 2025 lalu. Aksi penyegelan tersebut muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Ib yang dinilai penuh penyimpangan dan tidak transparan dalam mengelola dana desa.
Kini, masyarakat Bengkulu Selatan menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dua kasus yang menjerat sang kades nonaktif itu. Pemerintah daerah pun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kepercayaan publik.