Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Sudah 8 Tahun Beroperasi, Begini Cara Polisi Mengungkapnya!

Polda Bengkulu amankan 67 liter hasil penimbunan BBM subsidi, Jumat 10 Oktober 2025.--

BENGKULU - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Bengkulu menangkap penimbun BBM bersubsidi yang telah delapan tahun beroperasi selama di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku menimbun BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) dengan melakukan pengangkutan  dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil futura warna merah, lalu dijual ke warung - warung.

Bersama tersangka diamankan satu unit kendaraan mobil, 13 jeriken. Hanya saja isi total Pertalite yang diamankan 67 liter. Rinciannya satu jeriken 32 liter, satu jeriken berisi sekitar 20 liter dan satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah 15 liter.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Terima Berkas Tahap II Kasus BBM Oplosan, Ini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Penjahat BBM Subsidi Masih Marak di Bengkulu Selatan, Pelaku Modifikasi Tanki, Polisi Ingatkan SPBU

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardhana membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM ke warung pengecer tersebut.

"Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu," kata Andy Pramudya Wardhana ditemui di ruang kerjanya, Jumat 10 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdi IV Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan menjelaskan kornologis penangkapan berasal dari informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Stok BBM Bengkulu Aman, Helmi : Antrian Panjang Dipicu Panic Buying

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Membaik,Pertamina Mulai Pasok BBM ke Enggano Lewat Laut Bengkulu

"Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 11.30 WIB Jalan Desa Marga Jaya, Unit 10 Kecamatan, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, anak buah AB, inisial HK  melakukan pengangkutan pertalite milik AB dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil fultura warna merah," kata Kompol. Mirza Gunawan.

Mencurigai gerak-gerik HK, Polisi melakukan pengintaian. Diketahui HK dibawah perintah AB mengedarkan pertalite yang dibeli berulang di SPBU ke pengecer yakni, warung-warung milik masyarakat.

"BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya, yang BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan saru unit kendaraan mobil fultura," kata Mirza Gunawan.

Menurut penyidik kepolisian, AB melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal itu sejak tahun 2017 atau sejak delapan tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan