Gegara Bantuan Sosial, Pemdes Bisa Terancam Pidana, Dinas Sosial : Jangan Asal Tentukan Penerima Bantuan
Pemdes bisa terancam pidana cuman gara-gara Bansos ini-koranradarkaur.id-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pemerintah benar-benar ingin merealisasikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah desa (Pemdes) selaku ujung tombak pelayanan ke masyarakat jangan asal dalam menentukan calon penerima Bansos. Sebab, Pemdes bisa terancam pidana cuman gara-gara Bansos ini.
Kadis Sosial BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menegaskan, Pemdes tidak bisa sembarangan menetapkan penerima bantuan sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 73 tahun 2025 sebagai acuan.
Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel) dalam menetapkan calon penerima Bansos.
BACA JUGA:Kok Bisa? Dinas Sosial Kesulitan Pantau Penerima Bantuan Sosial Tunai
BACA JUGA:INGAT! Jangan Selewengkan Bantuan Sosial, Bupati BS: Itu Untuk Bantu Ekonomi Warga
Untuk itu, Pemdes kata Efredy jangan asal-asalan menentukan penerima bantuan dari Kemensos tersebut. Jika tidak ingin dampaknya berakibat fatal. Bahkan, Pemdes bisa dipidanakan karena memalsukan data masyarakat untuk dicatat sebagai penerima bantuan.
Lebih lanjut Efredy, musyawarah dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Efredy juga mengatakan dalam surat putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan.
"Surat Putusan Mentri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022 dan ini masih berlaku sampai sekarang," ungkap Efredy.
Kadis melanjutkan, jika Pemdes di Kabupaten BS dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM). Semua aturan yang ada harus diikuti oleh setiap pemerintah desa dan kelurahan.
"Jika Pak Kades dan Pak Lurah tidak ingin melakukan musyawarah maka wajib menandatangani SPTJM yang diuplaod di oprator desa ke Aplikasi SIKS-NG," jelas Kadis.
Masih kata Efredy, melalui Musdeskel yang dilakukan setiap 3 bulan sekali tersebut ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI. Sebab, melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Jadi melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan," tutupnya.*