Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Bupati Haramkan Aksi Bullying di Sekolah, Melanggar Hukum dan Korban Terancam Stres

Bupati haramkan aksi bullying di sekolah-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Lantaran bertentangan dengan hukum dan korban terancam stres, Bupati haramkan aksi bullying di sekolah.

Bupati BS H. Rifai Tajuddin, S.Sos dengan tegas melarang aksi bullying atau perundungan di lingkup sekolah. Bupati mengutuk keras bagi pelajar yang melakukan aksi kekerasan, terutama di lingkungan sekolah.

Menurut Bupati, selain memang bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban.

BACA JUGA:Sering Terjadi di Sekolah Bengkulu Selatan, Jaksa Ingatkan Pelajar Tentang Bahaya Cyberbullying

BACA JUGA:Cegah Kasus Bullying, Berikut Langkah Penting Dilakukan di SMPN 10 Kaur

Sehingga, itu akan bisa jadi faktor yang dapat menyebabkan keterbelakangan mental bagi sang korban. Oleh karena itu, Bupati secara tegas menyebut perbuatan itu haram dilakukan.

"Ya, segala bentuk perbuatan yang mengarah ke tindakan bullying melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan, semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya," tegas Bupati.

Rifai menyampaikan, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa dengan maksimal selama jam sekolah masih berjalan.

BACA JUGA:Murid SD Korban Bullying di BS Alami Trauma Berat, Takut Datang ke Sekolah dan Pendiam

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Murid Kelas 3 SD di Bengkulu Selatan Jadi Korban Bullying, Pelaku Diduga Anak Oknum Guru

Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah. Selain itu, sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) juga harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.

"Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban sehingga berpengaruh bagi masa depan pendidikannya," jelasnya.

Jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.

"Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses," tutup Bupati.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan