Kejati Bengkulu Tetapkan Kakak dan Adik Pendiri PT DPM Tersangka
Kejati Bengkulu pakai rompi orange dan mengiring kakak dan adik Pemilik dan Direktur Utama PT DPM , Rabu 27 Agustus 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memang serius dalam kasus korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit dari salah satu perbankan swasta. Buktinya, Pemilik PT Desaria Plantation Minning (DPM), RSAS ditetapkan menjadi tersangka keempat bersama adiknya Direktur Utama PT DPM NS ditetapkan tersangka kelima Kejati Bengkulu. Karena akibat ulah keduanya diduga telah merugikan negara mencapai Rp 119 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1188/L.7/Fd.2/08/2025 dan PRIN-119/L.7/Fd.02/08/2025 yang diterbitkan Kejati Bengkulu pada 27 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH, MH, mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan I Tersangka Baru di Kasus PT Kelapa Sawit Kaur
BACA JUGA:Ayah dan Anak Jadi Tersangka TPPU, Kejati Bengkulu Tambah Tersangka Kasus Tambang
“Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan jabatan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka berawal pada 2017 PT DPM mengajukan pinjaman dengan plafon senilai Rp 119 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak perbankan baru mencairkan tahap pertama sebesar Rp 48 miliar. Namun hingga kini, tidak ada pengembalian pokok pinjaman maupun pembayaran bunga.
“Akibatnya tindakan ini timbul potensi kerugian negara sekitar Rp 58 miliar. Itu baru pokok pinjaman, belum termasuk bunga dan denda. Penggunaan dana pinjaman pun tidak sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan lain,” jelas Danang.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Agusman, Temuan Bikin Masyarakat Emosi!
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan KJPP untuk Hitung Ulang Kerugian Negara, Sita Aset TPPU
Dalam penyidikan, Tim Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Medan, Sumatera Utara yang merupakan domisili kedua tersangka. Dari sana penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
“Terungkap kedua tersangka memiliki banyak perusahaan lain yang saat ini sedang ditelusuri. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Danang.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di lokasi berbeda. RSAS dititipkan di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara, sedangkan NS ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak perbankan, yakni Sa, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis salah satu perbankan tahun 2016, FAR, karyawan perbankan, dan ZA, mantan Direktur Bisnis salah satu perbankan.